Sumber gambar; www.metropantura.com
Script Iklan di sini
Awas Bahaya Riba Dalam Jasa Penukaran Uang Baru - Pada bulan ramadhan seperti saat ini kita sering menjumpai di pinggiran jalan dimana banyak sekali jasa pelayanan tukar uang baru. Hal tersebut dikarenakan kebutuhan menjelang hari raya idul fitri. Namun tahukah anda bahwa penukaran uang baru dalam agama islam sangat dilarang karena mengandung unsur riba dan tidak ada syarat sah dalam hukum jual beli uang baru tersebut.Islam melarang orang yang melakukan riba, baik itu pembeli maupun si penjual. Bila dalam transaksi itu berdalih atas dasar jasa maka sama saja diharamkan. Karena dalam hal ini ada lembaga resmi pemerintah yaitu bank yang memang sudah disiapkan untuk penukaran uang baru tersebut. Jadi apabila dihukumkan jasa maka kurang pas.
Baca juga: Tips Cara Efektif Mencegah Mimpi Basah Ketika Berpuasa
Dan apabila didasarkan atas dasar hukum jual beli maka hal tersebut tidak memenuhi syarat jual beli. Karena pada dasarnya uang baru yang merupakan alat pembayaran resmi tidak boleh diperjualbelikan.
Karena itulah lembaga MUI sudah memfatwakan haram hukumnya melakukan jasa jual beli uang baru karena mengandung unsur riba didalamnya.
Sebagai seorang muslim bahaya riba sangat besar bagi kehidupan kita. Bila ingin menukar uang baru lebih baik menukarkan langsung pada bank yang memang merupakan lembaga resmi dari pemerintah.